Sabtu, 03 Desember 2011

Pemanfaatan Lahan Pertanian Untuk Produktivitas Pangan dan Ekonomi


dakwatuna.com - Banyak orang belum mengetahui bahwa tanggal 24 September nanti merupakan hari tani bagi petani Indonesia, sejarah ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960. Lahirnya UUPA pada saat itu sebenarnya terkait dengan pengelolaan lahan tanah untuk pertanian yang tidak merata. Maka dari itu pengaturan mengenai tanah untuk lahan pertanian harus kembali diatur sebagai bentuk pembaharuan pengaturan tanah pertanian atau kebanyakan para pakar hukum agrarian menyebutnya dengan istilah “land reform”.
Sampai hari ini, permasalahan petani bagi Indonesia masih belum mencapai pencapaian maksimalnya, terutama dalam hal kesejahteraan petani. Jumlah petani di Indonesia memang banyak, begitu pula dengan luas tanah Indonesia yang sangat luas, tidak hanya sebatas jumlah petani dan luas tanah saja, bahkan kualitas tanah yang di anugerahi oleh Tuhan di Indonesia adalah tanah dengan kualitas yang sangat baik. Dimana segala sesuatu yang ditanam di tanah bumi pertiwi ini pasti akan tumbuh, orang menyebutnya “sebongkah tanah dari syurga”. Akan tetapi, tidak banyak petani yang menggarap lahan pertaniannya dengan sempurna dikarenakan kebijakan yang digulirkan oleh Pemerintah terkadang tidak berpihak.
Sedikit ironis memang, Indonesia dengan kekayaan alam yang melimpah seharusnya bias menjadi alat yang produktif di bidang pertanian, yaitu bisa menghasilkan keuntungan yang besar bagi Indonesia bahkan jika pemerintah dengan serius mengelola sumber daya alam untuk pemanfaatan lahan pertanian, tidak hanya kelapa sawit saja akan tetapi bias saja Indonesia menjadi Negara pengekspor beras, gula, dan sayuran terbesar di tingkat ASEAN.  Namun gesekan terus terjadi antar regulasi yang ditetapkan, baik itu ketetapan hukum yang berada di tingkat nasional maupun internasional.
Sebut saja ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), perjanjian internasional di tingkat regional asia tenggara ini merupakan salah satu faktor yang dapat menghambat kesejahteraan para petani di negara-negara berkembang, khususnya petani di Indonesia. AFTA dapat dilaksanakan baik itu antar negara ASEAN, ASEAN dengan negara lain (China – ASEAN Free Trade Area) atau  antara ASEAN sebagai organisasi internasional regional dengan organisasi di kawasan lain (Perjanjian ASEAN dengan European Union). Contoh sederhana perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dengan China yang sejak tahun 2002 sudah mulai efektif itu justru membawa ancaman bagi para petani di Thailand. Sejak diberlakukannya CAFTA, Thailand berharap dapat dengan leluasa memasuki pasar China, akan tetapi kejadian malah sebaliknya menimpa Thailand, dimana Thailand  kebanjiran bawang putih dan bawang merah dari China yang menyebabkan kerugian besar dan bangkrutnya petani Thailand.
Begitu juga di Indonesia, buah-buahan yang dihasilkan oleh para petani kita kalah bersaing dengan buah-buahan yang di impor dari China, walaupun hasil pertanian Indonesia mendapat akses pasar yang sama, akan tetapi pengelolaan terhadap pemanfaatan lahan pertanian sampai tahap akhir pemasaran hasil produksi belumlah maksimal, kebanyakan masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli produk impor di banding produksi sendiri. Hal ini lebih dititikberatkan kepada kebijakan pemerintah yang kurang cermat dan dinilai terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk ikut menandatangani perjanjian internasional tersebut yang akhirnya memiliki dampak yang luas bagi sector perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini harus segera mengambil langkah cepat untuk menanggulangi berbagai macam ancaman yang dapat membahayakan kehidupan petani dan hasil produksi pertanian Indonesia ke depan. Paling tidak, langkah yang harus diperbaiki dengan cara lebih memaksimalkan himbauan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya mengkonsumsi produk pertanian dalam negeri dan selanjutnya memberikan para petani akses politik yang seluas-luasnya kepada Pemerintah dan wakilnya di DPR seperti halnya di negara-negara maju, agar dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan turut serta dalam menentukan arah kebijakan ekonomi pertanian.
Sejatinya petani adalah pekerjaan yang mulia, dan tidak lagi harus dipandang sebelah mata sebagai suatu mata pencaharian. Karena petani adalah salah satu bentuk pengabdian terhadap negara. Melalui jasa-jasa para petani lah sampai dengan hari ini kita masih bias menikmati berbagai macam hasil yang dihasilkan oleh para petani, seperti beras, sayuran, buah-buahan dan berbagai macam hasil produksi pertanian yang lainnya. Melalui tulisan yang singkat ini, saya yang juga sebagai warga Negara Indonesia menyampaikan salam hangat dengan penuh rasa cinta kepada seluruh petani Indonesia, Jayalah Indonesia, Hiduplah Pertanian Indonesia!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GuestBook